Headlines News :
Home » , , , , , , » Bahwakemerdekaan itu adalah hak segala bangsa

Bahwakemerdekaan itu adalah hak segala bangsa

Written By MELANESIA POST on Selasa, 09 September 2014 | Selasa, September 09, 2014

Benarkah Kemerdekaan Itu Hak Segala Bangsa?
Bahwakemerdekaan itu adalah hak segala bangsa maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pembukaan UUD 1945 sudah menjelaskan itu dan dibacakan sejak kelas 1 SD hingga kelas 3 SMU. Jika rata-rata penduduk Indonesia hanya bersekolah hingga tamatan SD, paling tidak setiap penduduk selama 6 tahun pasti mendengar pembukaan UUD 1945 yang selalu dibacakan saat upacara. 

Hingga saat ini, Indonesia TIDAK konsisten dengan sikapnya, bahwa Papua Barat punya hak untuk merdeka dan membela kedaulatannya. Menurutnya, masyarakat Indonesia tidak bergeming dari tujuan tersebut.  

"Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Apa lagi realitas yang terjadi terhadap Papua menunjukkan, masih ada penindasan terhadap masyarakatnya. Sebaiknya segera diakhiri melalui upaya mendukung kemerdekaan yang selama ini diperjuangkan oleh rakyat Papua," ujar Ketua AMP Komite Kota Malang saat agenda diskusi lepas kemarin.

Di antara penduduk tersebut pasti ada pemimpin-pemimpin kita yang mendengar juga. Paling tidak mereka mendengar atau justru membacakan pembukaan UUD 1945 tersebut dalam upacara. Artinya, setiap lapisan kita sudah lebih mengenal bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Mari kita lihat di luar sana, bangsa yang sudah merdeka ketika di dalam negerinya sedang bergejolak, justru invasi militer asing datang turut menghancurkan mereka. Dan kini Suriah, Palestina dan Papua Barat nun jauh di sana juga sedang mengalami hal yang sama. Tidak usa jauh-jauh yang dekat-dekat saja yakni Papua Barat sekarang mengalami dan sedang menghadapi hal yang sama oleh invasi militer Indonesia (TNI-POLRI) dan Pemerintah RI. 

Padahal Indonesia bahkan dunia pun tahu bahwa bangsa Papua Barat telah MERDEKA Tahun 1961. Rakyat Papua Barat hanya butuh PENGAKUAN dari Indonesia melalui jalan REFERENDUM sebagai solusi demokratis bagi Bangsa Papua Barat sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea pertama. 

Bukan tidak mungkin suatu saat invasi militer Indonesia menimpanya. Kalau bukti dan Saksi kalau memang indonesia yang  merancang, membuat dan menetapkan isi daripada UUD 1945 itu, kok penerapannya tidak sesuai ya ?  Kami  melihatnya miris, apakah benar kemerdekaan itu hak segala bangsa? Apakah masih relevan kalimat itu saat ini? Sebagian mungkin mengatakan iya, tapi sebagian yang lain bisa jadi mengatakan sebaliknya. Bagaimana dengan Anda?
Share this post :

Posting Komentar