TPN-OPM Sorong Raya |
Penyidik Polres Sorong saat ini terus melakukan pemberkasan sejumlah tersangka yang saat ini ditahan karena diduga melakukan makar termasuk diantaranya Isak Kalaibin, dan diupayakan dalam waktu secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. “Prosesnya saat ini tengah kita lakukan pemberkasan, kita kumpulkan bukti-bukti, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, termasuk hasil olah TKP yang dilakukan jajaran Polres Sorong maupun dari tim labfor dari Mabes Polri, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi dapat diselesaikan pemberkasannya dan dilakukan proses lebih lanjut,†terang Kapolres.
Lebih lanjut diterangkannya, barang bukti yang ditemukan di TKP jumlahnya sangat banyak, diantaranya berupa senjata maupun dokumen-dokumen berupa foto, video, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti pakaian TPN/OPM, Senpi rakitan, ratusan amunisi, dokumen organisasi TPN/OPM, bendera bintang kejora dan lainnya. Kapolres mengatakan, tersangka Isak Kalaibin dalam pemeriksaan sangat kooperatif memberikan keterangan dengan baik, hanya saja kerena pemeriksaan yang cukup lama, tersangka mungkin merasa letih, dan pihaknya tentu memahami hal tersebut. Dalam pengusutan kasus dugaan makar ini, pihaknya di Polres Sorong lanjut Kapolres, memperlakukan tersangka dengan baik sekali, termasuk memberikan pelayanan kesehatan dengan menurunkan tenaga medis dalam hal ini dokter yang rutin melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka tiap 2 hari sekali. “Kita perlakukan dengan sangat baik termasuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter kepada yang bersangkutan,†ungkap Kapolres Sorong.
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu sebelumnya, dalam kasus dugaan makar ini, Polres Sorong menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka masing-masing berinisial OK (57), AS (62), KK (71), OK (65), HS (38) dan YM (47). Para tersangka dijerat pasal 106 karena melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan diri dari wilayah negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara paling lama 20 tahun. Para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP, melakukan makar dengan maksud untuk mengguÂlingkan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ayat (2) yang menyebutkan para pemimpin dengan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara paling lama 20 tahun
Dalam kesempatan ini, Kapolres Sorong tak lupa menghimbau masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Sorong untuk tetap menjaga kamtibmas agar tetap kondusif. “Jangan terpancing isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tentunya menghindari hal-hal yang dapat melanggar hukum,†imbaunya. (rat)
+ komentar + 1 komentar
tetap berjuan dan semangat selalu
Posting Komentar