Headlines News :
Home » » POLITIK ISU KEMERDEKAAN PAPUA BARAT DARI KACA MATA PENULIS.

POLITIK ISU KEMERDEKAAN PAPUA BARAT DARI KACA MATA PENULIS.

Written By Unknown on Senin, 17 Oktober 2011 | Senin, Oktober 17, 2011


( OPM ADALAH ISU POLITIK KPENTINGAN YANG DI KENDALIKAN OLEH ORANG DALAM DAN HAM DI KE SAMPINGKAN).
By : Uchu Nelly yoman,SH.
LATAR BELAKANG MASALAH
 Dalam diskusi ikatan mahasiswa pengunungan tengah papua di kota study malang, materi ini dibahas bersama. materi ini menurut pandangan dari pada penulis  di lapangan.Kita berbicara masalah politik kemerdekaan papua barat adalah bukan hal yang baru tapi tidak asing lagi di telingga kita. Sebab kita lahir dan besar di tanah papua itu sendiri. Masalah ini sudah ada sebelum generasi kami ada  maka dari itu paling tidak permasalahan ini kita bisa mengetahui dan membaca arah jalan atau tujuan daripada pembicaraan politik tentang kemerdekaan papua barat itu sendiri. Perkembangan jaman mmpengaruhi masyarakat papua semakin mengerti dan ingin merdeka. Karena  rakyat papua merasa dibodohi sama orang pusat dan orang amerika di tanahnya sendiri.
Opm merupakan sekelompok orang-orang yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan RI. Karena merasa bahwa mereka di perlakukan tidak adil di tanahnya sendiri oleh pemerintah republik indonesia. Opm yang dahulu dan sekarang berbeda, karena dahulu yang dinamakan TPN/OPM adalah orang-oang yang benar-benar membicarakan masalah tanah papua atau kemerdekaan orang papua
Kita berbicara tentang TPN/OPM selalu ada nama TNI di situ. Karena TNI merupakan musuh dari pada OPM. Karena TNI adalah tugas pokoknya  menjaga dan melindungi keutuhan negara kesatuan RI dari ganguan apapun. Oleh sebab itu dimana ada TPN/OPM disitu selalu ada TNI. Keduanya ini seperti peribahasa yang mengatakan bahwa “dimana ada Gula di situ selalu  ada semut”.
Kita berbicara OPM dan TNI maka disitu pasti ada pelanggaran ham.apa sebenarnya HAM itu?. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
  1. Universal
  2. Saling terkait
  3. Tidak terpisahkan
  4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
  5. Hak Serta Kewajiban Negara
  6. Tidak dapat diambil oleh siapapun
 Dan bagaimana pennerapan hukum  indonesia buat rakyat papua. Dan dimana mata pemerintah indonesia melihat situasi daerah seperti ini. Di sisi lain, identitas Papua tak lagi mendapat penghormatan penuh karena ekspresi damai bendera kian dilihat sebagai tindakan melawan hukum. Padahal itu bagian dari penghormatan kebudayaan serta manifestasi hak sipil politik setiap orang. Bahkan jika hal tersebut berisi keinginan untuk dapat hak menentukan nasib sendiri yang dijamin Konvensi Hak Sipil Politik dan hak Ekonomi Sosial Budaya. Meski Pemerintah menolak, hal itu tidak bisa dijadikan alasan sebagai tindakan kriminal dan disikapi dengan kekuatan dan kekerasan.
Masyarakat Papua juga belum bisa merasakan secara langsung eksistensi negara dalam wujud pelayanan publik yang optimal. Hal ini dikarenakan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menata kebijakan yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat Papua secara luas. 
1.   Pembahasan
a.     TPN/OPM
TPN/OPM adalah suatu kelompok  atau suatu organisasi orang-orang yang ingin melepaskan diri dari negara kesatuan RI. Karena mereka merasa bahwa mereka tidak di perlakukan dengan baik oleh pemerintah indonesia. Dari tahun ke tahun mereka ini selalu ada untuk membicarakan kebebasan orang papua, mereka selalu ada generasi ke generasi.
TPN/OPM yang dahulu dan sekarang berbeda, karena dahulu yang dinamakan TPN/OPM adalah orang-oang yang benar-benar membicarakan masalah tanah papua atau kemerdekaan orang papua.
Namun semakin zaman berubah opm menjadi banyak kelompok dan tujuan tidak selalu sama namun mengatas namakan. Orang seperti ini yang di sebut dengan opm pengacau atau merusak daerah. Ada 3 macam TPN/OPM  yang ada di bumi papua yaitu.
Ø OPM MURNI
Ø OPM POLITIK/pemerintah
Ø OPM jabatan

b.      PENEGAKKAN HAM DAN PENEGAKAN HUKUM DI PAPUA
Dengan sangat jelas bahwa di jelaskan Apa itu Hak Asasi Manusia? Yang sebenarnya dalam undang-undang maupun dalam peraturan pemerintah lainya. Seperti uraian di bawah ini.
Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
  1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
  2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
  3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
  4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
  5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
  6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
  7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
  8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
  9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
  10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menyoroti kehidupan kultural Papua, masyarakat adat di sana masih belum bisa merasakan praktik penghormatan terhadap ekspresi budaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka sehari-hari. Jamaknya setiap perbedaan tentu bisa dirayakan dalam semangat kebersamaan, namun di sana ekspresi dari perbedaan itu dijawab dengan penolakan dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang harus dijawab dengan kekuatan eksesif. Hal yang tak kalah penting lainnya adalah praktik penegakan hak asasi manusia. Pelanggaran hak-hak sipil dan politik semakin mengental di sana. Salah satu faktor penyebab utama adalah pendekatan represif yang masih dipraktikkan oleh pemerintah. Tren kekerasan yang dilakukan secara luas (baik kekerasan vertikal maupun kekerasan horizontal), penangkapan sewenang-wenang, hingga pola pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan masih menjadi isu utama yang mewarnai pemberitaan di media massa luas.
Inkonsistensi sikap dan tindakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua dalam menerapkan Undang-undang Otonomi Khusus telah berakibat pada ketidakpercayaan rakyat Papua. Secara ekonomi-sosial, target pembangunan dalam Otonomi Khusus juga  tak dirasakan oleh orang Papua. Kebijakan tersebut justru melahirkan kesenjangan sosial kian tinggi dan menyuburkan korupsi tanpa koreksi yang signifikan.
Tidak ada prioritas yang jelas terhadap pelaksanaan pemajuan, perlindungan dan penegakkan HAM di Papua. Hingga kini, belum ada Peraturan Daerah Khusus tentang Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua, sebagai kerangka hukum implementasi dari UU Otonomi Khusus Papua.

      Kami meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan prioritas perhatian untuk rakyat Papua. Janji kesejahteraan, demokrasi dan keadilan yang menjadi tiga pilar program pemerintahan SBY harus bisa dirasakan langsung oleh rakyat Papua
      Dari uraian diatas sangat jelas namun untuk menerapkan peraturan yang sebenarnya khusus untuk di bumi papua itu hanya di rekayasa. Karena kebanyakan yang dikendalikan oleh orang-orang dalam dan yang sangat terpengaruh dan terkenal di papua.maka dari itu untuk membicarakan pelanggaran Ham di papua sangat susah karna di papua bedah dan tidak sama dengan daerah lainya di indonesia.

“Terimah Kasih atas perahtian anda, smoga ini bermamfaat anda yang membacanya”
Share this post :

Posting Komentar