Headlines News :

 photo vanuatu_zpsed2b2tvn.jpg
IPMAPUJA News And Media. Diberdayakan oleh Blogger.

    Life Style

     photo rt_zpsd46b958b.jpg
    Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

    Papua Merdeka dan ‘Politik Dua Kaki’ Amerika

    Papua Merdeka dan ‘Politik Dua Kaki’ Amerika


    13352300721678304598
    Perkembangan gejolak Papua saat ini, khususnya yang berkaitan dengan peluncuran International Lawyer for West Papua (ILWP) serta kaukus parlemen untuk mendukung pemisahan Papua dari NKRI (IPWP) di beberapa negara Eropa dan Asia Pasifik, tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Apalagi, Amerika Serikat (AS) yang kita ketahui sejak awal telah memainkan peran sangat menentukan di forum-forum internasional untuk mendukung integrasi Papua ke dalam NKRI, kini mulai berubah, ibarat berdiri di dua kaki.


    Pada kaki yang satu, AS tampak mendukung penuh kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang diberlakukan di Tanah Papua, namun pada kaki yang lain AS diam-diam menjalin persekutuan dengan negara-negara seperti Inggris, Australia, Belanda yang mendukung separatisme di Papua. Salah satu buktinya, adalah AS telah memberikan ruang gerak kepada para aktivis pendukung Papua merdeka (pro-M) seperti Herman Wainggai yang saat ini telah menetap di AS. Negara yang sangat ketat soal kedatangan orang asing itu telah menampung Herman Wanggai dkk entah dengan jenis visa apa.
    Herman sebelumnya tinggal di Australia. Kita ingat peristiwa tahun 2008 lalu ketika Herman berhasil menyelundupkan 28 orang Papua (termasuk anak-anak) ke Pulau Christmas, Australia untuk meminta suaka politik ke negara kanguru itu.


    Setelah sukses membentuk sel di Australia, dan berhasil mendorong Partai Hijau untuk menjadi tuan rumah peluncuran IPWP Asia Pasifik pada Februari 2012 yang lalu, Herman dkk coba merambah ke negeri Paman Sam. Hasilnya, dengan dukungan Benny Wenda dari Inggris dan Oridek AP dari Belanda, ILWP pun berhasil diluncurkan di negeri Paman Sam.
    Telunjuk Hillary
    Inikah maksud Hillary Clinton (Menlu AS) yang pada November tahun lalu di Hawai (sebagaimana dilansir AFP 11/11/2011) mengatakan bahwa Pemerintah AS telah khawatir atas kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua, sehingga pihaknya akan mendorong adanya dialog dan reformasi politik berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan legal rakyat Papua ?
    Ini pulakah missi AS menempatkan pangkalan militernya di Darwin, agar bersama Australia bisa mengontrol perkembangan gerakan separatisme di Papua? Artinya, jika gerakan itu semakin besar dan membuat masa depan Freeport terancam, maka politik cari amanpun segera dimainkan dengan berlindung di balik HAM.
    Ternyata, politik luar negeri AS adalah politik ‘cari aman’, sekaligus politik cari makan. Demi kelangsungan hidup Freeport di Tanah Papua, Act of Free Choice di Papua bisa dilakukan berkali-kali. Maka orang Papua harus bersiap untuk melakukan PEPERA sekali lagi. Bahkan mungkin akan ada PEPERA-I (tahun 1969), PEPERA-II (2014 ?), PEPERA-III dan seterusnya…hingga emas dan tembaga di perut bumi Cendrawasih habis dikeruk.
    Perkara sudah ada Resolusi Majelis Umum PBB IV No.2504 tanggal 19 November 1969 yang mengesahkan hasil PEPERA (I-?), kalau AS mau, tinggal diamandemen. Toh sudah ada ILWP di AS, tinggal menunggu komando saja.

    Politik Dan HAM Papua : Pemerintah Indonesia Larang Pengamat Internasional Masuk ke Papua

    Pemerintah Indonesia Larang Pengamat Internasional Masuk ke Papua

    WAPRES RI
    Politik dan HAM Papua : Pemerintah akan mempertimbangkan dijinkannya pengamat internasional masuk ke wilayah konflik Papua, untuk melihat program-program pembangunan yang membawa perdamaian.

    Dalam forum Jakarta Foreign Correspondents Club, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2011, Wakil Presiden, Boediono, mengatakan bahwa pemerintah dapat mengelola isu Papua dan sedang mengupayakan pendekatan baru dalam menyeleseikan masalah di Papua.

    Menurut Wakil Presiden, pemerintah akan mempertimbangkan kemungkinan pengawasan independen untuk melihat kemajuan-kemajuan yang diharapkan dapat dibuat di Papua.

    "Secara umum kita ingin menyelesaikan Papua dari kita sendiri, dan tentu saja kami akan mengundang, nanti, pengamat untuk melihat Papua dari apa yang telah kita lakukan sejak awal, dari pendekatan baru untuk Papua," katanya, seperti dikutip ABC News.

    Wakil Presiden menambahkan bahwa tidak ada kebutuhan bagi komunitas internasional untuk melangkah langkah-langkah menyelesaikan masalah-masalah Papua.
    Papua Menjadi daerah konflik sejak Indonesia mengambil alih papua dari belanda melalui Pepera 1969, dan hasil peperapun menjadi kotrooversi internasional.
    Konflik kepanjangan papua tidak kunjung usasi selama satu dekade dan para media asing dan LSM internasional mendesak untuk memantau situasi papua namun pemerintah indonesia sering melarang bahkan diusir dari papua.
    More http://www.abc.net.au/news/

    PAPUA MERDEKA ! News 4 Negara Siap Dukung Papua Merdeka

    PAPUA MERDEKA ! News 4 Negara Siap Dukung Papua Merdeka

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus


    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komunitas Masyarakat Adat Anti Korupsi (Kampak) Papua, Dorus Wakum meminta pemerintah Indonesia tegas dalam menangani perdamaian di Papua. Bila permintaan tersebut tak kunjung tiba, Dorus Wakum menyebut akan ada perlawanan rakyat Papua pada hari Kemerdekaan Papua, 1 Desember mendatang.
    "Lihat saja nanti tanggal 1 Desember 2011, kami akan benar-benar melakukan perlawanan," ungkap Dorus di Jakarta, Selasa (29/11/2011).
    Ia mengatakan, masyarakat Papua pun sudah bersiap diri meminta suaka politik kepada negara asing. Sedikitnya, empat negera siap menampung dan membawa Papua merdeka.
    "Sudah ada 4 negara maju yang telah menyatakan siap mendukung secara resmi kepada kami (Papua) menjadi bangsa merdeka. Jadi lihat saja tanggal 1 Desember 2011," ujarnya seraya enggan menyebut, empat negara yang menjadi penyokong Papua Merdeka. Dorus hanya menyebut empat negara penyokong Papua merdeka dengan inisial B dan I. Kedua negara ini berada di Eropa. Sementara dua sisanya berasal dari benua Australia.

    Penulis: Edwin Firdaus  |  Editor: Ade Mayasanto
    Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com


    Kongres Rakyat Papua III Diwarnai Bintang Kejora



    Selasa, 18 Oktober 2011 , 07:40:00

    Forkorus: Menyuarakan Penutupan Freeport hanya Buang Waktu dan Tenaga

    JAYAPURA – Kurang lebih lima ratusan warga Papua dari berbagai daerah Senin (17/10) kemarin memadati lapangan sepak bola Zakheus, tepatnya di belakang SMP Paulus, Padang Bulan, Abepura, Jayapura untuk mengikuti Kongres Rakyat Papua (KRP) III.
      Meski proses pembukaan berjalan lancar, namun sempat diwarnai pengibaran bendera Bintang Kejora yang dilakukan oleh para penari Sampari saat akan dilakukan pemukulan tifa sebelum prosesi ibadah pembukaan dimulai.
     Dari pantauan Cenderawasih Pos di lapangan, sepanjang jalan menuju tempat pelaksanaan KRP III ini dijaga ketat oleh pasukan penjaga tanah Papua (Petapa). Setiap peserta yang akan memasuki lapangan diperiksa secara ketat.
     Para Petapa itu menyuruh peserta mengeluarkan barang bawaannya dari dalam tas, tak terkecuali tas para wartawan juga diperiksa secara ketat. Sementara di lapangan tempat berlangsungnya kegiatan, ratusan peserta diarahkan memenuhi kursi yang sudah disiapkan.
     Acara ini diawali dengan ibadah pembukaan yang dipimpin oleh Yermias Dimara. Di tengah prosesi ibadah itu, para pimpinan dari 7 wilayah adat di Papua di antaranya  Tabi, Lapago, Mepago, Hananim, Saireri, Doberai, dan Bomberai,  serta Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yoboisembut diundang maju ke tengah lapangan. 
     Mereka diarahkan supaya mendoakan tanah Papua serta pemerintah Indonesia yang dinilai banyak membuat kesalahan di wilayah paling timur ini.
     “Marilah kita mendoakan  para leluhur kita yang berbuat salah. Kita doakan juga pemerintah Indonesia yang sudah banyak berbuat salah di Papua. Biarlah Tuhan mengampuni perbuatan mereka,” ujar Forkorus sembari mengajak peserta kongres berdoa.
     Dalam penutupan ibadah tersebut juga ditandai dengan peniupan 3 sangkakala yang dibawakan 3 orang mama yang dituakan. Hal ini sebagai pertanda bahwa pintu langit dan surga akan membuka tabir surya dan mendengar tiap jeritan dan permohonan rakyat Papua.
     Usai ibadah, dilanjutkan dengan pemukulan tifa oleh masing-masing tujuh wilayah adat Papua.  Sebelum pemukulan tifa, para penari Sampari dari Biak terlebih dahulu menari-nari untuk mengantarkan tifa yang akan dipukul oleh ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut dan para pimpinan wilayah adat lainnya. Pada saat mengantarkan tifa itulah, salah seorang dari rombongan penari itu mengibar-ngibarkan bendera Bintang Kejora yang diikat di sebuah kayu yang panjangnya kurang lebih 2 meter. Tak lama setelah itu, bendera Bintang Kejora itu pun kembali dikemas oleh para penari itu.
     Setelah pembukaan yang ditandai dengan pemukulan tifa, Ketua Panitia KRP III, Selpius Bobii langsung membacakan pidato pembukaan Kongres Rakyat Papua III. Ia mengatakan bahwa KRP III  ini merupakan sejarah dan pengalaman hidup masa lalu, menentukan masa kini. “Aktivitas hidup masa kini akan menentukan masa depan. Itulah hidup. Aktivitas hidup adalah sejarah. Sejarah adalah aktivitas. Orang yang beraktivitas sedang mengukur sejarah pribadi, golongan atau bangsa,” tuturnya.
     “KRP ini juga ditempatkan sebagai pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam hukum HAM negara dan pemerintah mempunyai kedudukan sebagai pemangku kewajiban yang diemban negara terdiri atas tiga bentuk yaitu menghormati, melindungi dan memenuhi dan KRP III ini merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia dan itu dijamin oleh hukum internasional dan konstitusi negara Indonresia,”ungkapnya.
      Sementara itu, Ketua DAP Forkorus usai membuka KRP III mengungkapkan bahwa bangsa Papua tidak berjuang untuk merusak atau menghancurkan NKRI, tetapi berjuang menegakkan hak-hak dasar rakyat Papua, di antaranya hak politik, termasuk hak merdeka sebagai suatu bangsa. Dalam KRP III ini rakyat berkeinginan bahwa pemerintah dan negara-negara lain harus mengerti hal  tersebut. “Jika rakyat Papua menjunjung tinggi HAM dan  hukum internasional, maka KRP III ini jangan dianggap illegal. Kongres ini dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” paparnya.
     Dikatakannya, KRP III ini mengagendakan pembicara –pembicara dari gubernur, DPRP, LSM, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh adat , namun tidak ada sesi tanya jawab. “Meraka hanya sampaikan saja, kemudian ada pandangan umum dari 7 wilayah dan juga dari fraksi-fraksi terutama dari PDP, Bepenal, TPN/OPM. Mereka akan memberikan pandangan mereka,” tuturnya.
     Setelah acara pembukaan yang berlangsung hingga hampir sore itu, KRP III tersebut akan dilanjutkan hari ini, Selasa (18/10), dengan agenda pemberian materi dari pembicara-pembicara yang telah dijadwalkan.
      Sementara itu, terkait aksi mogok yang dilakukan  karyawan PT Freeport Indonesia (FI) hingga mengakibatkan beberapa karyawan tewas dan berlanjut dengan aksi rusuh dan sebagian massa meminta untuk dilakukan penutupan perusahaan raksasa tersebut di Timika, menurut Forkorus, hal ini sama sekali tidak dibahas di dalam KRP III yang berlangsung hingga 19 Oktober mendatang.
     Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yoboisembut mengungkapkan dalam agenda KRP III kali ini berbicara tentang kemerdekaan rakyat Papua dan untuk PTFI tidak dibicarakan, karena ketika berbicara PTFI maka mau dibawa ke mana proses hukumnya, yang mana dirinya masih trauma dengan kasus pembununuhan yang terjadi di depan matanya pada tanggal 9 Agustus 2008 di Hari Ulang Tahun Internasional Day Masyarakat Pribumi sedunia, yang mana masalah tersebut hingga saat ini belum tuntas.
     "Apa yang terjadi di PTFI tentang pembunuhan tidak akan pernah tuntas sehingga untuk menyuarakan penutupan PTFI hanyalah sia-sia, untuk itu mendingan rakyat Papua menunggu Papua merdeka dulu baru kemudian kita bersama-sama urus PTFI, karena hukum tidak akan pernah memihak kepada rakyat Papua dan ini memang tidak adil," tegasnya
     Forkorus juga menjelaskan hanya membuang-buang waktu dan tenaga jika tiap hari hanya menyuarakan penutupan PTFI. Hal ini dikarenakan ketika DAP ingin menyelesaikan PTFI dengan jalan adat, DAP pernah terbang ke Jakarta dan hendak bertemu dengan Mufet dan Menteri Pertahanan dan Keamanan, namun sama sekali tidak dipertemukan dengan alasan tidak terjadwalkan. Kemudian DAP mencoba kembali dengan jalan berbicara dengan Kepala BP Migas dan Menteri Pertambangan untuk berbicara tentang hak-hak adat rakyat Papua,  namun yang diterima hanyalah marah-marah oleh stafnya.
     Terkait TNI/Polri yang bertugas di Timika, Forkorus meminta sebaiknya mereka ditarik saja, karena ini merupakan proyek mereka. “Jika mereka ditarik dan biarkan DAP yang mengaturnya, maka situasi di sana akan damai," tegas Forkorus.
     Sementara itu, dari pantauan Cenderawasih Pos di luar pelaksaan KRP III tampak sejumlah aparat keamanan berjaga-jaga bahkan arus kendaraan dari arah Waena menuju Abepura dan sebaliknya tampak mengalami kemacetan, namun bisa dikendalikan oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polsek Abepura Kota.
     Selain itu, sebelum dibukanya KRP III tampak sejumlah peserta dari berbagai daerah yang hendak menuju lokasi KRP III dengan berjalan kaki dari arah lingkaran Abepura menuju lokasi sambil bernyanyi dan membawa spanduk. Akibatnya arus kendaraan sekitar pukul 08.30 WIT sempat mengalami kemacetan.
      Sedangkan dari pantauan di luar gerbang lokasi KRP III, tampak ratusan lebih peserta ditambah masyarakat yang ingin menyaksikan pembukaan KRP III dan itu bisa terlihat ketika rombongan peserta dan massa yang ingin masuk melalui pintu gerbang lokasi sangat padat.
     Aparat keamanan gabungan sebanyak 2.200 personel sebagaimana yang telah disiagakan tampak telah ditempatkan di sejumlah titik-titik yang dianggap rawan, dan di lokasi KRP III hanya dijaga oleh Penjaga Tanah Papua alias Petapa. (ado/nal/fud)

    POLITIK ISU KEMERDEKAAN PAPUA BARAT DARI KACA MATA PENULIS.


    ( OPM ADALAH ISU POLITIK KPENTINGAN YANG DI KENDALIKAN OLEH ORANG DALAM DAN HAM DI KE SAMPINGKAN).
    By : Uchu Nelly yoman,SH.
    LATAR BELAKANG MASALAH
     Dalam diskusi ikatan mahasiswa pengunungan tengah papua di kota study malang, materi ini dibahas bersama. materi ini menurut pandangan dari pada penulis  di lapangan.Kita berbicara masalah politik kemerdekaan papua barat adalah bukan hal yang baru tapi tidak asing lagi di telingga kita. Sebab kita lahir dan besar di tanah papua itu sendiri. Masalah ini sudah ada sebelum generasi kami ada  maka dari itu paling tidak permasalahan ini kita bisa mengetahui dan membaca arah jalan atau tujuan daripada pembicaraan politik tentang kemerdekaan papua barat itu sendiri. Perkembangan jaman mmpengaruhi masyarakat papua semakin mengerti dan ingin merdeka. Karena  rakyat papua merasa dibodohi sama orang pusat dan orang amerika di tanahnya sendiri.
    Opm merupakan sekelompok orang-orang yang ingin memisahkan diri dari negara kesatuan RI. Karena merasa bahwa mereka di perlakukan tidak adil di tanahnya sendiri oleh pemerintah republik indonesia. Opm yang dahulu dan sekarang berbeda, karena dahulu yang dinamakan TPN/OPM adalah orang-oang yang benar-benar membicarakan masalah tanah papua atau kemerdekaan orang papua
    Kita berbicara tentang TPN/OPM selalu ada nama TNI di situ. Karena TNI merupakan musuh dari pada OPM. Karena TNI adalah tugas pokoknya  menjaga dan melindungi keutuhan negara kesatuan RI dari ganguan apapun. Oleh sebab itu dimana ada TPN/OPM disitu selalu ada TNI. Keduanya ini seperti peribahasa yang mengatakan bahwa “dimana ada Gula di situ selalu  ada semut”.
    Kita berbicara OPM dan TNI maka disitu pasti ada pelanggaran ham.apa sebenarnya HAM itu?. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
    Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
    Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
    1. Universal
    2. Saling terkait
    3. Tidak terpisahkan
    4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
    5. Hak Serta Kewajiban Negara
    6. Tidak dapat diambil oleh siapapun
     Dan bagaimana pennerapan hukum  indonesia buat rakyat papua. Dan dimana mata pemerintah indonesia melihat situasi daerah seperti ini. Di sisi lain, identitas Papua tak lagi mendapat penghormatan penuh karena ekspresi damai bendera kian dilihat sebagai tindakan melawan hukum. Padahal itu bagian dari penghormatan kebudayaan serta manifestasi hak sipil politik setiap orang. Bahkan jika hal tersebut berisi keinginan untuk dapat hak menentukan nasib sendiri yang dijamin Konvensi Hak Sipil Politik dan hak Ekonomi Sosial Budaya. Meski Pemerintah menolak, hal itu tidak bisa dijadikan alasan sebagai tindakan kriminal dan disikapi dengan kekuatan dan kekerasan.
    Masyarakat Papua juga belum bisa merasakan secara langsung eksistensi negara dalam wujud pelayanan publik yang optimal. Hal ini dikarenakan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menata kebijakan yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat Papua secara luas. 
    1.   Pembahasan
    a.     TPN/OPM
    TPN/OPM adalah suatu kelompok  atau suatu organisasi orang-orang yang ingin melepaskan diri dari negara kesatuan RI. Karena mereka merasa bahwa mereka tidak di perlakukan dengan baik oleh pemerintah indonesia. Dari tahun ke tahun mereka ini selalu ada untuk membicarakan kebebasan orang papua, mereka selalu ada generasi ke generasi.
    TPN/OPM yang dahulu dan sekarang berbeda, karena dahulu yang dinamakan TPN/OPM adalah orang-oang yang benar-benar membicarakan masalah tanah papua atau kemerdekaan orang papua.
    Namun semakin zaman berubah opm menjadi banyak kelompok dan tujuan tidak selalu sama namun mengatas namakan. Orang seperti ini yang di sebut dengan opm pengacau atau merusak daerah. Ada 3 macam TPN/OPM  yang ada di bumi papua yaitu.
    Ø OPM MURNI
    Ø OPM POLITIK/pemerintah
    Ø OPM jabatan

    b.      PENEGAKKAN HAM DAN PENEGAKAN HUKUM DI PAPUA
    Dengan sangat jelas bahwa di jelaskan Apa itu Hak Asasi Manusia? Yang sebenarnya dalam undang-undang maupun dalam peraturan pemerintah lainya. Seperti uraian di bawah ini.
    Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
    Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
    Saat ini, HAM telah menjadi standar norma internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan; baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang. Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
    1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
    2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
    3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan hak atas komunikasi
    4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum, hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
    5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
    6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan perlindungan diri pribadi
    7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan perlindungan bagi kelompok rentan
    8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
    9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
    10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
    Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2, Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
    Menyoroti kehidupan kultural Papua, masyarakat adat di sana masih belum bisa merasakan praktik penghormatan terhadap ekspresi budaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka sehari-hari. Jamaknya setiap perbedaan tentu bisa dirayakan dalam semangat kebersamaan, namun di sana ekspresi dari perbedaan itu dijawab dengan penolakan dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang harus dijawab dengan kekuatan eksesif. Hal yang tak kalah penting lainnya adalah praktik penegakan hak asasi manusia. Pelanggaran hak-hak sipil dan politik semakin mengental di sana. Salah satu faktor penyebab utama adalah pendekatan represif yang masih dipraktikkan oleh pemerintah. Tren kekerasan yang dilakukan secara luas (baik kekerasan vertikal maupun kekerasan horizontal), penangkapan sewenang-wenang, hingga pola pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan masih menjadi isu utama yang mewarnai pemberitaan di media massa luas.
    Inkonsistensi sikap dan tindakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua dalam menerapkan Undang-undang Otonomi Khusus telah berakibat pada ketidakpercayaan rakyat Papua. Secara ekonomi-sosial, target pembangunan dalam Otonomi Khusus juga  tak dirasakan oleh orang Papua. Kebijakan tersebut justru melahirkan kesenjangan sosial kian tinggi dan menyuburkan korupsi tanpa koreksi yang signifikan.
    Tidak ada prioritas yang jelas terhadap pelaksanaan pemajuan, perlindungan dan penegakkan HAM di Papua. Hingga kini, belum ada Peraturan Daerah Khusus tentang Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua, sebagai kerangka hukum implementasi dari UU Otonomi Khusus Papua.

          Kami meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan prioritas perhatian untuk rakyat Papua. Janji kesejahteraan, demokrasi dan keadilan yang menjadi tiga pilar program pemerintahan SBY harus bisa dirasakan langsung oleh rakyat Papua
          Dari uraian diatas sangat jelas namun untuk menerapkan peraturan yang sebenarnya khusus untuk di bumi papua itu hanya di rekayasa. Karena kebanyakan yang dikendalikan oleh orang-orang dalam dan yang sangat terpengaruh dan terkenal di papua.maka dari itu untuk membicarakan pelanggaran Ham di papua sangat susah karna di papua bedah dan tidak sama dengan daerah lainya di indonesia.

    “Terimah Kasih atas perahtian anda, smoga ini bermamfaat anda yang membacanya”

    LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2010







    GUBERNUR PAPUA
    PIDATO PENGANTAR
    LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
    GUBERNUR PROVINSI PAPUA TAHUN ANGGARAN 2010,
    LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR MASA JABATAN KEPALA DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2006-2011,
    DAN USUL PEMBAHASAN RAPERDASI/RAPERDASUS TAHUN 2011
    Yth. Ketua, para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPR Provinsi Papua
    Yth. Pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua
    Yth. Para anggota MUSPIDA dan Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Papua
    Yth. Rektor Universitas Cenderawasih
    Yth. Para pimpinan instansi otonom dan vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua
    Yth. Para pimpinan organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi perempuan, organisasi pemuda, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, wartawan, serta hadirin yang berbahagia

    Salam sejahtera bagi kita semua.  Shalom!

    Hari ini saya berdiri kembali, di mimbar Dewan Perwakilan Rakyat Papua, di hadapan Pimpinan dan para Anggota Dewan yang terhormat, untuk melaksanakan kewajiban konstitusional saya, yaitu:
    (1)menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Provinsi Papua atas pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Papua (RKP) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010 yang lalu;
    (2)menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2006 – 2011; dan
    (3) menyampaikan usul pembahasan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah.
    Pidato saya hari ini adalah pidato yang bersejarah, karena merupakan pengantar dari laporan tentang berbagai kemajuan dan atau keberhasilan yang telah kita capai bersama, yang merupakan hasil dari kerja keras kita selama hampir lima tahun kepemimpinan kami, yaitu saya selaku Gubernur Papua dan Saudara Alex Hesegem selaku Wakil Gubernur Papua.  Kurang lebih sebulan dari sekarang, tepatnya pada tanggal 25 Juli 2011, kami akan mengakhiri tugas dan pengabdian kami selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masa jabatan 2006 – 2011.
    Pidato pertanggungjawaban ini sekaligus merupakan pertanggungjawaban kami selaku Gubernur dan Wakil Gubernur kepada seluruh rakyat Papua, yang telah memberikan kepercayaan kepada kami melalui Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang pertama dalam sejarah Papua, lima tahun yang lalu.
    Kepercayaan yang diberikan oleh rakyat Papua kepada kami berdua sungguh merupakan suatu kehormatan yang sangat besar.  Dalam kehormatan itu juga terkandung tanggung jawab yang sangat besar pula. 
    Dengan penuh rasa tanggung jawab kami telah bekerja keras siang dan malam tanpa kenal lelah, dengan sepenuh hati kami dan dengan segenap kemampuan kami.  Kesempatan yang kami dapatkan untuk sebuah pengabdian itu adalah anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa.  Semoga masa anugerah itu tidak berlalu dengan sia-sia.
    Kita semua telah melakukan yang terbaik, kita semua telah melakukan kebaikan, dari semua, oleh semua, dan bagi semua yang hidup di Tanah Papua.

    Pimpinan dan anggota Dewan serta hadirin yang saya hormati
    Pada tanggal 6 November 2006, hampir lima tahun yang lalu, saya berdiri di hadapan Sidang Dewan yang terhormat ini untuk menyampaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Papua, atau biasa kita sebut dengan RPJMD, tahun 2006-2011.  Di dalam RPJMD tersebut terkandung Visi dan Misi, Pembangunan Berkelanjutan sebagai Strategi Dasar, dan 6 (enam) Prinsip Dasar Pembangunan.  Keenam prinsip dasar pembangunan tersebut adalah:
    Pertama : Prinsip Kesinambungan
    Kedua : Prinsip Keseimbangan
    Ketiga : Prinsip Efisiensi
    Keempat : Prinsip Efektivitas
    Kelima : Prinsip Kemandirian, dan
    Keenam : Prinsip Akuntabilitas
    Pada kesempatan pidato tersebut, saya mengemukakan pula 4 (empat)  Agenda Utama Pembangunan Papua yang akan menjadi fokus pemerintahan selama 2006-2011.  Keempat Agenda itu adalah:
    (1) Menata Kembali Pemerintahan Daerah dalam rangka membangun tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (good governance) pada semua jajaran dan tingkatan;
    (2) Membangun Tanah Papua yang Damai dan Sejahtera, melalui upaya yang sungguh-sungguh untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata bagi semua, dengan titik berat perhatian kepada rakyat yang hidup di kampung-kampung, daerah-daerah terpencil, serta rakyat miskin di daerah perkotaan;
    (3) Membangun Tanah Papua yang aman dan damai, yang rakyatnya ikut serta memelihara dan menikmati suasana yang aman, damai, penuh disiplin, takut kepada Tuhan, taat kepada hukum, dan menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia; dan
    (4) Meningkatkan dan mempercepat pembangunan prasarana dasar (infrastruktur) di seluruh tanah Papua; antara lain terdiri dari prasarana perhubungan/transportasi dalam rangka membangun jaringan transportasi terpadu (darat, laut dan udara), ketersediaan air bersih, ketersediaan energi dan ketersediaan sistem telekomunikasi yang cukup dan memadai bagi seluruh rakyat.
    Secara umum target yang ingin dicapai oleh RPJM Provinsi Papua tahun 2006-2011 adalah meningkatnya secara mencolok kualitas kehidupan seluruh rakyat di Provinsi Papua sebagai akibat dari upaya sistematis yang kita lakukan bersama untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya di kalangan orang-orang asli Papua.  Dengan perkataan lain, fokus pembangunan kita selama tahun 2006-2011 adalah sebesar-besarnya pembangunan manusia Papua (Human Development).

    Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Berbahagia
    Selama lima tahun ini, kita telah berhasil menata kembali struktur organisasi dan tata kelola Pemerintah Provinsi Papua sesuai ketentuan yang berlaku.  Kita telah menata tugas pokok, fungsi dan nomenklatur masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sehingga kita telah berada pada arah yang benar untuk mencapai suatu postur birokrasi pemerintah Provinsi Papua yang efisien, berkinerja tinggi, bersih dan berwibawa untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.   Untuk mendukung pencapaian target tersebut, kita terus menerus melakukan peningkatan kapasitas aparatur kita melalui pendidikan, pelatihan, sosialisasi dan lokakarya, sesuai dengan posisi, profesi dan kompetensi mereka masing-masing.  Semua hal tersebut kita lakukan agar pemerintah kita menjadi pemerintah yang sebesar-besarnya berorientasi bagi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran. 
    Selama 5 tahun kepemimpinan saya selaku Gubernur, Provinsi Papua memiliki total anggaran kurang lebih sebesar Rp 32,722 triliun.  Sebagian terbesar dari dana tersebut merupakan transfer dari pemerintah pusat dalam bentuk Dana Perimbangan dan Dana Penerimaan Provinsi Papua Dalam Rangka Otonomi Khusus.  Kontribusi Pendapatan Asli Daerah menunjukkan kecenderungan yang meningkat setiap tahun, namun terhadap total anggaran masih belum signifikan.  Selama kurun waktu 2006-2011, Total Pendapatan Asli Daerah Provinsi Papua mencapai kurang lebih 1,9 triliun rupiah.     
    Kita bersama-sama telah merumuskan dan mengimplementasikan beberapa kebijakan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang penting.  Pertama, sejak tahun anggaran 2007, kita telah berhasil membalik struktur anggaran dari yang sebelumnya berbentuk piramida terbalik menjadi anggaran yang piramidal.  Sejak  tahun 2007 porsi terbesar dari anggaran kita adalah untuk belanja modal dan pelayanan publik, dan porsi terkecil adalah untuk belanja aparatur.  Struktur anggaran yang piramidal inilah yang memungkinkan kita untuk mengimplementasikan Rencana Strategis Pembangunan Kampung, atau RESPEK, di semua kampung di seluruh Papua, yang jumlahnya lebih dari 3.000 kampung itu.  Sudah lima tahun RESPEK berlangsung, dan hasilnya sudah kita ketahui bersama. 
    Kedua, selama lima tahun ini, kita juga secara bersungguh-sungguh telah berupaya untuk memperbaiki tata kelola keuangan kita.  Hal ini kita lakukan sebagai bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan kita secara keseluruhan.  Ketika saya memulai tugas saya selaku Gubernur Provinsi Papua, opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terhadap pengelolaan keuangan kita adalah disclaimer, atau tidak memberikan pendapat.  Keadaan ini sudah barang tentu tidak bisa dibiarkan, karena merupakan lahan yang sangat subur untuk tumbuh dan berkembangnya korupsi dan berbagai berbagai bentuk pemborosan atau inefisiensi penggunaan uang rakyat.   Itu sebabnya, sejak saya mulai memimpin provinsi ini, kita bersama-sama telah berupaya memperbaiki tata kelola keuangan kita dengan sungguh-sungguh.   Opini BPK-RI terhadap tata kelola keuangan kita telah berubah menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama empat tahun berturut-turut.  Opini ini bisa kita peroleh karena kita telah berhasil melakukan hal-hal sebagai berikut:
    (1) Laporan keuangan pemerintah Provinsi Papua telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 
    (2) Semua data yang kita sampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah lengkap dan akurat;
    (3)Semua kebijakan pengelolaan anggaran telah sesuai dengan peraturan perundangan;
    (4) Sistem pengendalian internal yang efektif telah berhasil kita kembangkan, salah satunya melalui Satuan Anti Korupsi yang melaksanakan pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran di lapangan, dengan terus menerus membina hubungan kerja yang baik dengan lembaga-lembaga BPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal KEMENDAGRI;
    (5) Semua SKPD telah menggunakan Matriks Perencanaan dan Penganggaran sebagai instrumen Perencanaan dan Penganggaran, dengan standar biaya dan standar harga yang benar;
    (6) Sistem baru tentang pengadaan/pelelangan barang dan jasa secara elektronik, yang bersifat pemeriksaan ganda (double check), untuk mencegah kebocoran anggaran, sudah mulai diterapkan secara bertahap;
    (7) Standar Pelayanan Minimum sebagai instrumen untuk mengukur pelayanan pemerintah kepada masyarakat, diterapkan oleh sejumlah SKPD;
    (8) Tambahan Penghasilan Bersyarat atu Tunjangan Kinerja dalam rangka memperbaiki kesejahteraan pegawai negeri, sekaligus meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, telah dilaksanakan secara bertahap;
    (9) Kepatuhan untuk menyelesaikan RAPBD tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku telah dilakukan dan menjadi tradisi baru kita.  Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan di Papua, RAPBD tahun anggaran 2009 ditetapkan pada tahun sebelumnya, yaitu tahun anggaran 2008.
    Ketiga, kita telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menciptakan sistem penguatan fiskal Papua secara berkelanjutan.   Telah kita ketahui bersama, bahwa Dana Penerimaan Provinsi Papua Dalam Rangka Otonomi Khusus yang besarnya setara 2 persen DAU nasional akan berakhir pada tahun 2021, dan Dana Bagi Hasil dari pengusahaan minyak bumi dan gas alam akan berakhir pada tahun 2025.   Pada tahun 2021, alokasi Dana Otonomi Khusus sebesar kurang lebih 2,7 sampai 3 triliun rupiah itu tidak akan kita terima lagi.  Pemerintahan kita di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Papua akan menghadapi bencana menurunnya secara drastic kapasitas fiskal sampai sebesar kurang lebih 50 persen mulai tahun 2021. 
    Itu sebabnya, dengan persetujuan Dewan yang terhormat, pada tahun anggaran 2008 lalu, melalui sebuah Peraturan Daerah Provinsi, kita telah membentuk sebuah Perusahaan Holding milik daerah, yang kita beri nama Rakyat Papua Sejahtera Holding Company.  Sejak saat itu, kita terus bergiat mengembangkan usaha-usaha bisnis milik pemerintah Provinsi Papua.  Di bawah perusahaan holding ini bernaung sejumlah perusahaan milik daerah yang dalam waktu tidak terlalu lama akan menjadi profit centers yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).  Beberapa di antaranya adalah:
    · PT Perusahaan Listrik Papua.  Perusahaan ini sementara mempersiapkan dimulainya pembangunan pembangkit listrik tenaga air di sungai Urumuka, Kabupaten Mimika.  Dalam waktu kurang lebih 4 (empat) tahun dari sekarang, PLTA tersebut sudah akan beroperasi.  Listrik yang berlimpah akan tersedia bagi rakyat di kabupaten-kabupaten Mimika, Paniai, Dogiyai, Deyai dan Nabire.  Selain itu, PLTA ini akan menjual listrik kepada Freeport Indonesia, yang akan memungkinkan Pemerintah Provinsi Papua untuk memperoleh pendapatan kotor antara 2,5 sampai 3 triliun rupiah per tahun. 
    · PT Semen Papua.  Persiapan-persiapan sementara dilakukan untuk membangun industri semen Papua di Timika.  Survei dan studi kelayakan telah selesai dilakukan sejak hampir 2 (dua) tahun lalu.  Sekarang ini sementara dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan fasilitas pengepakan, atau packaging plant, di lokasi pelabuhan Pomako, Timika.  Pasar bagi produksi PT Semen Papua sangat besar. Selain untuk memasok kebutuhan Freeport Indonesia sebanyak 200 sampai 300.000 ton setahun, produksi PT Semen Papua juga akan memasok kebutuhan semen bagi pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan beton di seluruh Papua.  Penjualan semen kepada Freeport akan dimulai dalam jangka waktu setahun dari sekarang.
    · PT Percetakan Papua.  Peralatan percetakan sudah dibeli dan dalam waktu dekat akan tiba di Jayapura.  Gedung percetakan sudah hampir selesai dibangun.  Demikian pula organisasi perusahaan hampir selesai ditata.  Dengan demikian, PT Percetakan Papua sudah akan siap tahun ini untuk mulai mengerjakan berbagai pekerjaan percetakan yang bersumber dari masyarakat, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat di Papua.
    · Sebagai perusahaan Holding, Rakyat Papua Sejahtera berfungsi memegang portfolio saham di berbagai perusahaan yang sementara dan akan mengeksploitasi sumberdaya alam Papua.  Dengan cara ini Pemerintah dan rakyat Papua bisa ikut serta memperoleh manfaat langsung dalam bentuk kepemilikan saham dari usaha-usaha yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan swasta di Papua. 
    Semua keputusan untuk menyelenggarakan usaha-usaha bisnis milik pemerintah daerah tersebut diambil setelah sebelumnya diawali dengan melakukan studi kelayakan secara teliti, yang hasilnya menunjukkan bahwa jenis-jenis usaha tersebut benar-benar akan menjadi sumber penghasilan bagi Provinsi Papua.  Dengan melakukan perhitungan untung-rugi yang cermat, dan dengan menempatkan para profesional yang berintegritas sebagai pengelola perusahaan-perusahaan tersebut, maka dalam waktu 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun ke depan kita akan mampu meningkatkan PAD kita sampai mencapai 10 triliun rupiah, bahkan lebih, walaupun transfer dari pusat berakhir pada tahun 2021. 
    Keempat, terkait dengan upaya untuk memperkuat kapasitas fiskal kita, selama lima tahun kepemimpinan saya, sesuai dengan amanat pasal 38 UU Otsus Papua, kita telah berhasil memiliki Dana Cadangan sebesar Rp 500 miliar yang dihemat dari APBD kita setiap tahun.  Pembentukan Dana Cadangan ini harus dilakukan secara disiplin oleh setiap Gubernur di Provinsi Papua ke depan.  Adanya Dana Cadangan yang dipupuk secara teratur memberikan kesan yang sangat positif kepada dunia luar, bahwa anggaran kita sehat, dan bahwa kita siap dan mampu untuk bekerjasama dengan penyandang dana di tingkat pemerintah pusat, swasta nasional dan internasional, bahkan lembaga-lembaga keuangan internasional, untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di Papua dengan menggunakan sumber-sumber pendanaan yang sifatnya non-konvensional. 

    Pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, hadirin yang saya muliakan
    Laporan saya mengenai prestasi dan pencapaian kinerja anggaran yang baik di Provinsi Papua tidak dicapai dengan mudah.  Kita harus bekerja keras, konsisten dan fokus dari satu tahun anggaran ke tahun anggaran lainnya.  Anggaran kita tidak selalu bertambah.  Tidak jarang berkurang.  Bahkan, tidak jarang ada pengeluaran-pengeluaran yang berjumlah besar yang mau tidak mau harus kita biayai.  Misalnya penyelenggaraan pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua, PEMILUKADA Provinsi Papua pada tahun 2011 ini, penanggulangan bencana alam, dan lain-lain
     
     photo MISS_GHANA_BOOT_CAMP_Naijapalsdotcom_zps5ddf8c77.jpg
     photo NewPicture7_zps016b21bf.png