Headlines News :
Home » , » Bintang Papua News : Momen 1 Desember Jangan Menambah Panjang Kasus HAM di Papua

Bintang Papua News : Momen 1 Desember Jangan Menambah Panjang Kasus HAM di Papua

Written By Unknown on Senin, 28 November 2011 | Senin, November 28, 2011

Bintang Papua News : Momen 1 Desember Jangan Menambah Panjang Kasus HAM di Papua

Momen 1 Desember Jangan  Menambah Panjang Kasus HAM di Papua

Freedom West Papua
JAYAPURA - Ketua Majelis Rakyat Papua ( MRP) Timotius Murib menghimbau kepada seluruh masyarakat  Adat Papua dan seluruh masyarakat di Papua  untuk tidak terpancing maupun terprovokasi dengan berbagai  kejahatan menjelang 1 Desember yang disebarkan melalui pesan SMS untuk menakut nakuti masyarakat.

Timotius menyatakan,   peringatan 1 Desember merupakan peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Papua Barat yang setiap tahun diperingati oleh elemen elemen masyarakat tertentu dan merupakan hal yang tidak disembunyi  ke Publik. Namun saja dirinya mengigatkan, agar momen 1 Desember  jangan dimanfaatkan oknum- oknum tertentu untuk melakukan ataupun menambah rentetan panjang  kasus pelanggaran HAM di Papua.

Himbauan Ketua MRP itu disampaikannya kepada Bintang Papua, Minggu( 27/11) dari Jakarta, setelah melakukan pembicaraan dengan Mendagri sehubungan dengan akan disatukannya  kembali MRP Papua dan Papua  Barat. Ia menyatakan pengalaman pengalaman serupa selalu terjadi jelang 1 Desember,  dimana korbannya juga masyarakat asli Papua. Oleh karena itu masyarakat jangan terpancing  secara umum dengan keadaan, usahakan menjaga ketentraman diri sendiri, keluarga, masyarakat dimana saja bermukim. Keamanan, Kedamaian dan  kenyamanan akan terwujud bila ada kerjasama dan saling pengertian antara masyarakat juga aparat Keamanan.

“ Secara khusus Aparat Keamanan dihimbau untuk tidak melakukan kekerasan ataupun segala bentuk tindakan  terhadap  kelompok kelompok masyarakat  asli Papua yang akan memperingati 1 Desember, apalagi dengan  memakai tindakan arogansi terhadap masyarakat sipil Papua yang melakukan pengibaran Bintang Kejora,” ujarnya.
Dalam hal ini diperlukan membangun kemitraan yang baik antara aparat dengan masyarakat untuk menghindari jatuhnya korban dipihak masyarakat sipil Papua, pesan Timotius Murib.

MRP Tolak Program UP4B
Sementara itu ia juga mengatakan, “MRP menolak pelaksanaan program  UP4B di Papua  mengingat   Provinsi Papua sudah  diberlakukan Otsus dengan jumlah uangnya  yang besar  hingga Program UP4B dirasa tidak tepat diterapkan di Provinsi ini.  Bila Pemerintah menerapkan program percepatan pembangunan  ini di Provinsi Aceh, memang sangat tepat karena provinsi Aceh merupakan Daerah yang terdampak langsung  bencana Tsunami hingga perlu program percepatan Pembangunan diberlakukan di Provinsi Aceh”.

Program UP4B yang kembali digelontorkan Pemerintah Pusat karena dinilai Otsus dengan uang yang besar ternyata belum cukub untuk membangun Papua. “ Sebenarnya program UP4B ditangguhkan dulu oleh Pemerintah dan Pemerintah Pusat jangan  menjalankan Program itu di Papua,” ujar Timotius Murib.  Penolakan MRP itu   dikarenakan sejumlah kebijakan Pemerintah yang diambil sehubungan dengan pemberlakuan dan penerapan UP4B di Papua tidak melibatkan MRP sebagai representatif kultural orang asli Papua lebih dari  itu MRP  sebagai Mitra Pemerintah.

MRP hanya meminta Pemerintah Pusat dalam Hal ini Presiden untuk melibatkan MRP dalam program  penyususnan Program tersebut sebab sampai sekarang dimana program ini akan segera diberlakukan, bentuk, model, sasaran dan tujuannya tidak pernah dikomunikasikan dengan MRP atau  setidaknya MRP diajak duduk bersama untuk membicarakan Program UP4B ini.

Timotius menyatakan bahwa MRP menolak program UP4B karena MRP tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam perencanaan program tersebut. Dikatakan bahwa Pemerintah harus mengurungkan niat untuk memberlakukan UP4B, sedangkan yang perlu  segera dilakukan  Pemerintah pusat atau Presiden terhadap Papua adalah segera mengevaluasi para pejabat pemerintahan yang ada di Papua terkait pelaksanakan Otsus dan undang undang Otsus di papua dengan uang yang banyak itu, namun tidak membawa  dampak mengembirakan bagi penduduk asli papua yang berjumlah satu jutaan tersebut.

Suatu hal yang wajar bila MRP mempertayakan kinerja  Kepala Daerah dan meminta Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi para  para kepala Daerah. MRP  mempertanyakan hal itu, karena MRP diberi manadat oleh undang undang Otsus papua untuk mengawal Undang undang otsus sendiri serta mengawal  penggunaan Dananya.

Untuk itu secara lembaga MRP menolak Pelaksanaan UP4B di Papua sebelum dilakukan evaluasi kinerja Kepala Daerah terhadap penggunaan Dana Otsus Papua, sebab sangat tidak masuk akal Otsus dengan uang yang banyak  belum sejahterakan orang asli papua, sementara itu mau diberi lagi UP4B yang tidak jelas bentuknya seperti apa  sementara program itu tidak pernah melibatkan MRP, ungkap Timotius. (Ven/don/l03)
Share this post :

Posting Komentar