Headlines News :
Home » , » “Papua Barat Titipan dari PBB”

“Papua Barat Titipan dari PBB”

Written By Unknown on Sabtu, 28 Januari 2012 | Sabtu, Januari 28, 2012

“Papua  Barat Titipan dari PBB”

(dari kiri-kanan): Presiden West Papua National Authority (WPNA), Pdt. Terryanus Israel Yocku, Juru Bicara (Jubir) Perdana Menteri (PM) Negara Republik Federal Papua Barat, Jack Wanggai dan Gubernur WPNA Wilayah Manokwari, Markus Yenu.
(dari kiri-kanan): Presiden West Papua National Authority (WPNA), Pdt. Terryanus Israel Yocku, Juru Bicara (Jubir) Perdana Menteri (PM) Negara Republik Federal Papua Barat, Jack Wanggai dan Gubernur WPNA Wilayah Manokwari, Markus Yenu.
JAYAPURA -
Ada pernyataan menarik diungkapkan salah satu kelompok yang menamakan dirinya sebagai pejabat Federasi Negara Papua Barat (NFPB). Mereka mengatakan, terkait masa depan penyelesaian permasalahan politik di Papua Barat, maka ada beberapa hal yang perlu diketahui seluruh public baik public Negara Federal Papua Barat (NFPB) maupun public NKRI serta public Internasional.
Antara lain adalah mengenai Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) dan pandangan politik dari West Papua National Authority (WPNA) terhadap persidangan yang akan dijalani oleh Presiden Negara Federal Papua Barat (NFPB), Forkorus Yoboisembut, S.Pd dan Perdana Menteri (PM) NFPB, Dominikus Sorabut, dkk yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dalam Kongres Rakyat Papua (KRP) III lalu, di Lapangan Zakheus, Padang Bulan.
Juru Bicara (Jubir) dari Perdana Menteri (PM) NFPB, Jack Wanggai yang didampingi oleh Presiden WPNA, Pdt. Terryanus Israel Yocku dan Gubernur WPNA Wilayah Manokwari, Markus Yennu saat melakukan jumpa pers, di Prima Garden, Abepura, Jumat (27/01) kemarin sore.
Menurut Pdt. Terryanus Israel Yocku, Pemerintah Indonesia perlu sekali mengakui keberadaan Papua Barat didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan titipan dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari resolusi PBB 2504 butir ke-2, yang berbunyi bahwa diberikan kepada Indonesia ijin untuk membangun Papua Barat selama 25 Tahun lamanya, tidak mengusai dan memiliki Papua Barat sebagai bagian dari NKRI. 

Share this post :

Posting Komentar